KPPU jatuhkan denda 15 miliar rupiah kepada TikTok Nusantara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, menjatuhkan denda sebesar 15 miliar rupiah kepada TikTok Nusantara, akibat terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham e-commerce Tokopedia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin 29 September 2025. KPPU menilai TikTok seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak akuisisi berlaku efektif pada 31 Januari 2024.  Dengan demikian, batas waktu pelaporan jatuh pada tanggal 19 Maret 2024. Namun, perusahaan baru menyampaikan laporan setelah melewati tenggat waktu. TikTok mengaku menghormati proses dan putusan dari KPPU tersebut. “Kami menghormati proses dan putusan KPPU. Saat ini kami sedang mempelajari putusan yang diberikan dan mendiskusikan langkah berikutnya. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *