Asosiasi E-Commerce Indonesia idEA menilai keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 pedagang online di e-commerce sebesar 0,5% sesuai masukan para pelaku usaha. idEA menilai keputusan ini menjadi angin segar bagi ekosistem UMKM digital. Pasalnya para pelaku usaha masih butuh ruang untuk beradaptasi. Meski begitu, Purbaya memastikan, sistem pemungutan untuk PPh Pasal 22 terhadap pedagang online di e-commerce itu sudah siap saat ini. Namun, pelaksanaannya untuk penunjukan pemungutan saja yang belum dilakukan. Purbaya mengatakan, itu nantinya akan mulai diterapkan di seluruh pedagang online di seluruh e-commerce ketika daya beli masyarakat sudah membaik. ( tbu )



