Apple mengecam aturan undang-undang di Uni Eropa hingga mengancam akan menyetop penjualan produknya, seperti iPhone di Eropa. Aturan yang diprotes Apple adalah Undang-Undang Pasar Digital atau DMA. UU DMA yang berlaku sejak 2023 lalu, dirancang untuk mencegah praktik monopoli digital dengan mewajibkan keterbukaan, interoperabilitas, dan larangan perilaku antimonopoli. Menurut Apple, UU ini menimbulkan pengalaman yang lebih buruk bagi pengguna produknya antara lain membuat mereka terpapar risiko keamanan hingga menghambat kelancaran sistem produk. Untuk itu, Apple meminta Komisi Eropa mencabut UU antimonopoli tersebut. Apple menjelaskan akibat UU itu, pihaknya menunda peluncuran fitur seperti live translation lewat AirPods, hingga mirroring layar iPhone ke laptop. Sebab, DMA menuntut adanya interoperabilitas atau kemampuan berbagai sistem/perangkat berkomunikasi hingga berbagi data dengan produk dan layanan non-Apple. Sementara Apple menentang praktik itu. ( tbu )




