Singapura tercatat sebagai negara paling “obsesi kripto” di dunia, ditopang tingginya kepemilikan aset digital, aktivitas pencarian, serta pertumbuhan adopsi yang pesat. Laporan terbaru ApeX Protocol menyebut Singapura menempati peringkat pertama dengan skor komposit 100. Sekitar 24,4% populasinya telah memiliki aset kripto. Pada 2021, hanya 11% warga Singapura yang memegang aset digital, namun jumlah itu melonjak lebih dari dua kali lipat setahun kemudian. Sementara Uni Emirat Arab atau UEA berada diposisi kedua dengan skor 99,7. Negara Teluk ini memimpin dunia dalam tingkat kepemilikan kripto, mencapai 25,3%. Laporan ApeX mengukur keterlibatan kripto berdasarkan empat indikator: tingkat kepemilikan, pertumbuhan adopsi, aktivitas pencarian, dan ketersediaan mesin ATM kripto. Sementara Amerika Serikat menempati posisi ketiga dengan skor 98,5, didorong oleh infrastruktur yang kuat. ( tbu )



