Para pedagang se-DKI Jakarta yang tergabung dalam lintas organisasi menandatangani deklarasi bersama untuk menolak sejumlah aturan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok KTR. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima APKLI, Ali Mahsun, peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal. Sejumlah organisasi yang menandatangani deklarasi tersebut, yakni APKLI, Komunitas Warung Tegal Nusantara, Warteg Merah Putih, Paguyuban Pedagang Warteg serta Kakilima Jakarta dan Sekitarnya. Beberapa aturan yang ditolak oleh para pedagang itu, diantaranya pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup pasar tradisional dan pasar modern, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok. (antara-tbu)



