Rektor Universitas Paramadina soroti kebijakan Menteri Keuangan.

Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini menyoroti kebijakan terbaru Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menarik Saldo Anggaran Lebih sebesar 200 triliun rupiah dari BI untuk ditempatkan pada Bank Himbara. Menurutnya penempatan dana tersebut melanggar konstitusi dan 3 Undang-undang. Didik menekankan, penyusunan penetapan dan alokasi APBN diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, lalu undang-undang 17/2003 tentang Keuangan Negara. Dan ketiga adalah Undang-Undang APBN setiap tahun. Itulah prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan yang harus dijalankan lantaran anggaran negara masuk ke ranah publik. Anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan. Menurutnya kebijakan spontan pengalihan anggaran negara 200 triliun rupiah ke perbankan harus dijalankan berdasarkan aturan main, tidak bisa seenaknya. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *