Pemerintah akan kembali menggelontorkan sejumlah insentif fiskal guna mendorong perekonomian dalam negeri pada 2025. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan paket stimulus itu meliputi perluasan pemberian insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh DTP yang semula hanya untuk sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur, kini ditambah untuk sektor hotel, restoran, dan kafe. Selain itu, Airlangga mengatakan, pemerintah juga akan memperpanjang insentif bantuan pangan selama 3 bulan kedepan. Ada juga program untuk meningkatkan keterimaan atau magang bagi mahasiswa yang baru lulus atau fresh graduate. Stimulus ekonomi selanjutnya adalah pemberian jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan kematian yang turut akan diberikan ke para pekerja lepas atau freelance, termasuk ojek online. Paket selanjutnya yakni dalam bentuk pemberian fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan fasilitas pembiayaan perumahan, renovasi dan kepemilikan rumah. Ini termasuk program padat karya tunai bagi para pekerja di sektor padat karya seperti di sektor perhubungan dan perumahan. ( tbu )




