Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan beban bunga atau cost of capital sekitar 4% kepada sejumlah bank milik negara yang mendapat penempatan dana pemerintah 200 triliun rupiah. Purbaya menerangkan bunga itu dikenakan untuk mendorong sejumlah bank pelat merah tersebut untuk menyalurkan kredit ke kalangan dunia usaha dengan optimal. Sejumlah bank Himbara yang menerima dana penempatan itu di antaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, yang masing-masing mendapat 55 triliun rupiah. Selain itu, BTN dan Bank Syariah Indonesia masing-masing mendapat 25 triliun dan 10 triliun. Purbaya mengatakan perbedaan besaran nominal dari penyaluran anggaran itu mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar masing-masing perusahaan. Dana tersebut nantinya akan berbentuk Deposito On Call atau DOC. Adapun, DOC merujuk pada bentuk deposito jangka pendek yang dana pokoknya dapat ditarik dengan pemberitahuan sebelumnya. ( tbu )




