Sejumlah pihak ingin DPR serius susun dan bahas RUU Perampasan Aset.

Sejumlah pihak mengingatkan DPR RI agar tidak asal-asalan dalam menyusun dan membahas RUU Perampasan Aset. Peringatan ini disampaikan menyusul keputusan DPR RI yang menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR dan memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus mengatakan RUU Perampasan Aset menambah daftar beban legislasi akhir tahun. Padahal, sepanjang 2025, DPR RI baru mengesahkan dua dari 42 Prolegnas. Keputusan memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR membuat lembaga legislatif harus menyiapkan naskah akademik. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai naskah akademik maupun draf RUU. Lucius menyebut, keberadaan naskah akademik dan draf itu penting untuk memastikan muatan RUU itu bermanfaat. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *