Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung tidak melihat perlunya menindaklanjuti rencana revisi pajak keuntungan modal negara yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak dari investor saham dan ia akan menyerahkan keputusan itu ke parlemen. Lee menganggap tidak perlu menurunkan ambang batas yang mendefinisikan “pemegang saham besar” yang wajib membayar pajak keuntungan modal. ( tbu )




