Hakim Federal memblokir keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melakukan pemecatan terhadap Anggota Dewan Gubernur Federal Reserve Lisa Cook. Dengan demikian Lisa Cook bisa tetap menjabat, seraya menantang upaya Presiden Trump untuk memecatnya atas tuduhan penipuan Kredit Pemilikan Rumah, KPR. Hakim Distrik Amerika Serikat di Washington, Jia Cobb, mengabulkan permintaan Cook untuk terus bekerja. Atas putusan ini, Lisa Cook tetap bisa menghadiri rapat kebijakan The Fed yang sangat dinantikan pada tanggal 16 dan 17 September untuk memberikan suara mengenai penurunan suku bunga. Departemen Kehakiman Amerika Serikat mungkin akan segera mengajukan banding atas putusan tersebut dan Mahkamah Agung juga mungkin pada akhirnya akan mengeluarkan putusan akhir. Hakim menyimpulkan dugaan pelanggaran KPR itu kemungkinan besar tidak memenuhi syarat sebagai alasan untuk memecat Lisa Cook berdasarkan Undang-Undang Federal Reserve. ( ben )




