Kemenprin reformasi kebijakan TKDN

Kementerian Perindustrian mengeklaim telah melakukan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri, TKDN. Hal ini menjawab desakan 400 ekonom yang tergabung dalam Aliansi Ekonom Indonesia yang menuntut pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan pelonggaran kebijakan TKDN di sektor yang belum memiliki pemasok lokal berkualitas. Menurut Kemenperin, hasilnya adalah adanya Tata Cara Perhitungan TKDN yang sangat memperhatikan kebutuhan dan kepentingan industri local, terutama industri kecil dan menengah dalam memperoleh sertifikat TKDN. Kemenperin menempuh langkah reformasi TKDN karena regulasi lama yang sudah berlaku lebih dari 10 tahun perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri saat ini. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *