GGRM  bantah  PHK namun pensiun normal dan pensiun dini sukarela

Gudang Garam membantah adanya PHK terhadap karyawannya merespons video yang beredar di media sosial ihwal adanya ratusan karyawan terkena PHK pada pekan lalu. Direktur dan Sekretaris Perusahaan Gudang Garam Heru Budiman menegaskan, yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan terhadap 309 karyawan secara normatif. Hal itu dilakukan melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja. Terhadap 309 orang itu, Gudang Garam juga memberikan hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk apabila perseroan merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional. Heru memastikan saat ini operasional Gudang Garam berjalan normal seperti biasa dari proses produksi hingga distribusi. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *