Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Menko bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Peraturan Presiden untuk mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah PLTSa telah selesai dan disepakati oleh pihak-pihak terkait. Zulkifli menambahkan, peraturan turunan, terkait persyaratan dan perizinan dari Perpres Sampah akan diselesaikan dalam waktu 3 sampai 6 bulan.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *