Menko bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Peraturan Presiden untuk mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah PLTSa telah selesai dan disepakati oleh pihak-pihak terkait. Zulkifli menambahkan, peraturan turunan, terkait persyaratan dan perizinan dari Perpres Sampah akan diselesaikan dalam waktu 3 sampai 6 bulan.



