Divisi Propam Polri jadwalkan siding etik 7 anggota Brimob

Divisi Propam Polri menjadwalkan sidang kode etik untuk tujuh anggota Korps Brimob Polda Metro Jaya yang diduga menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga meninggal. Ke-7 Pengemudi dan penumpang kendaraan taktis atau rantis tersebut, akan menjalani sidang pada hari Rabu sampai Kamis tanggal 3 hingga 4 September 2025. Biro Pengawasan dan Pembinaan Divisi Profesi Pengamanan atau Propam Polri mengatakan, dua anggota brimob akan menjalani sidang etik pada hari Rabu yaitu Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat, lantaran Keduanya dituduh melakukan pelanggaran etik dan sanksi berat. Sementara Lima anggota brimob lainnya akan menjalani sidang dengan ancaman sanksi sedang mencakup Aipda Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Yohanes, dan Baraka Jana. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *