Sebagian besar tarif global Presiden Donald Trump dinyatakan ilegal oleh pengadilan federal.

Sebagian besar tarif global Presiden Donald Trump dinyatakan ilegal oleh pengadilan federal. Pengadilan memutuskan, Presiden Trump melampaui wewenangnya dalam mengenakan tarif tersebut, tetapi para hakim membiarkan pungutan tersebut tetap berlaku sementara kasus ini ditinjau lebih lanjut. Sementara Pengadilan tingkat banding Amerika Serikat, The US Court of Appeals for the Federal Circuit pada hari Jumat 29 Agustus, menguatkan putusan sebelumnya oleh Court International Trade yang menyebut, Presiden Trump secara keliru menggunakan undang-undang darurat untuk memberlakukan tarif. Meski demikian, hakim banding mengembalikan kasus tarif Trump ini ke pengadilan yang lebih rendah untuk menentukan apakah tarif tersebut berlaku untuk semua pihak yang terdampak tarif atau hanya pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *