Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dhita Wiradiputra menjelaskan mengapa OJK tidak menetapkan aturan suku bunga sejak awal hadirnya industri pinjol. Menurutnya ketika aturan bunga pinjaman muncul, usia industri ini masih relatif masih muda, atau baru sekitar 4 tahun. Hal itu yang membuat OJKpun masih meraba-raba model bisnis pinjol yang saat itu sedang berkembang pesat. Selain itu, sebagai regulator butuh payung hukum lebih jelas lagi. Dalam kondisi itu, peran asosiasi diklaim menjadi penting. AFPI sebagai asosiasi resmi ditunjuk OJK untuk menyusun pedoman perilaku industri, termasuk batas bunga pinjaman 0,8% per hari. Tujuan utamanya, menjaga agar bisnis pinjol tidak menjadi momok di masyarakat dan tetap melindungi konsumen.(c-tb)



