Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif diskon pajak barang dan jasa tertentu PJBT atas jasa perhotelan sebesar 50% hingga September 2025 dan 20% sampai Desember 2025. Diskon PJBT juga diberikan atas jasa restoran sebesar 20% hingga Desember 2025. Namun insentif itu dinilai PHRI belum cukup membalikkan keterpurukan industri sejak awal tahun. ( tbu )



