Kemenkeu dan Komisi XI DPR sepakati, Cukai MBDK, berlaku tahun 2026  

Kementerian Keuangan dan Komisi sebelas DPR akhirnya menyepakati, Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan atau MBDK, akan mulai berlaku tahun 2026 mendatang. Keputusan tersebut telah disepakati dalam Rapat Kerja Komisi Sebelas DPR, dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang khusus membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Ketua Komisi Sebelas DPR, Mukhammad Misbakhun menjelaskan, pengenaan cukai minuman berpemanis dilakukan demi melindungi konsumen dari penyakit diabetes dan turunannya, yang diketahui menjadi beban berat bagi anggaran kesehatan warga negara. Muhamad Misbakhun juga menyebutkan, besaran tarif cukai akan ditentukan dengan seksama guna menjaga sektor usaha. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *