Kejagung tetapkan Riza Chalid ke dalam DPO.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang DPO. Korps Adhyaksa tersebut memastikan Riza telah berstatus buron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dan subholding KKKS periode 2018—2023. Keputusan DPO diambil usai Riza Chalid selalu mangkir dalam panggilan tiga kali sebagai saksi, dan tiga kali sebagai tersangka. Saat ini, kata dia, kejaksaan telah mengajukan red notice atas nama Riza Chalid ke Kepolisian Internasional atau Interpol. Pada saat ini, Riza adalah salah satu dari 18 tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga 285 miliar rupiah. Kejaksaan belum berhasil menangkap Riza karena sudah lebih dulu meninggalkan wilayah Indonesia pada pertengahan Februari 2025 sekitar dua pekan usai anaknya, Muhammad Kerry Adrianto ditangkap dan ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus yang sama. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *