Pemerintah mempercepat pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2025. Hal itu disampaikan Menko Pangan Zulkifli Hasan saat Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko Pangan Rabu. Inpres untuk mempercepat kedaulatan pangan, energi dan air. ( tbu )




