KPK kamis malam jemput paksa Rudy Ong Chandra

KPK kamis malam menjemput secara paksa Rudy Ong Chandra terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan IUP di wilayah Kalimantan Timur periode 2013-2018. Belum ada penjelasan lebih detil namun KPK menyatakan tersangka Rudy Ong Chandra akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih. KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang dalam kasus ini. KPK menyebutkan kasus tersebut terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di wilayah Kaltim. Tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan pada 24 September 2024. KPK juga telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara itu Namun enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan. (ktn-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *