MPR mengatakan tengah mengkaji tiga opsi produk hukum yang akan digunakan untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara PPHN. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan tiga opsi tersebut di antaranya adalah berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945; konsensus nasional; atau sekadar undang-undang. MPR mengupayakan penyelesaian kajian penetapan produk hukum secepat-cepatnya. Namun, MPR membutuhkan pengkajian yang mendalam salah satunya mengenai kekuatan produk hukum yang akan digunakan. Eddy memberikan gambaran undang-undang merupakan produk hukum yang bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sementara, produk hukum yang tidak bisa digugat adalah Undang-Undang Dasar 1945. ( tbu )




