Presiden Prabowo menghapus pemberian tantiem atau bonus untuk komisaris dan direksi BUMN yang nilainya mencapai 40 miliar rupiah per tahun untuk tiap pejabat, guna menghemat anggaran negara hingga 18 triliun rupiah. Perintah itu diungkapkan Presiden Prabowo di mimbar pidato kenegaraan dan Nota Keuangan RUU APBN 2026 yang dia sampaikan di Gedung DPR, Jumat 15 Agustus kemarin. Presiden Prabowo menegaskan, setiap jajaran direksi dan komisaris BUMN, yang tidak menerima kebijakan penghapusan tantiem, agar segera berhenti atau mundur dari jabatan. Dalam pidatonya di Sidang Tahunan, Presiden Prabowo mengatakan, masih banyak anak-anak muda yang mampu dan siap menggantikan direksi dan komisaris penolak tantiem dihapus. ( ben )




