Kisruh royalti atas hak cipta lagu di tempat komersial seperti pusat belanja masih berlanjut. Para peritel pusat belanja rupanya sudah melakukan negosiasi tarif hak cipta kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN. Sayangnya, LMKN tak menerima ajuan penyesuaian tersebut. ( tbu )




