OJK tengah mengkaji kemungkinan penerapan universal banking, guna mendukung kemajuan pasar modal di Indonesia. Universal banking merupakan konsep gabungan dari bank komersial dan bank investasi. Saat ini, perbankan dan pasar modal Indonesia masih memisahkan antara bank komersial dan bank investasi. Di Indonesia, perbankan sudah masuk ke pasar modal tetapi belum utuh lantaran hanya dapat melakukan transaksi surat utang negara SUN melalui mesin transaksi dan settlement di Bank Indonesia. Transaksi SUN membuat bank harus melaporkan setiap transaksi itu ke Penerima Laporan Transaksi Efek Bursa Efek Indonesia, tetapi bukan sebagai anggota bursa. Saat ini baru sekuritas yang boleh menjadi AB, sekaligus menjadi pemegang saham BEI. Melalui konsep ini, bank selain menyediakan jasa layanan keuangan mencakup menghimpun dan menyalurkan pendanaan, bank juga dapat memperdagangkan instrumen keuangan dan valas serta produk derivatifnya. Bank juga dapat menjamin emisi utang dan saham baru, berfungsi sebagai pialang, manajer investasi, dan bahkan sebagai perusahaan asuransi. ( tbu )




