KPK cekal mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

KPK mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK mengatakan keputusan itu berlaku hingga enam bulan kedepan lantaran keberadaannya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025. Pengumuman itu dilakukan KPK setelah meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas 7 Agustus 2025. Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 1 triliun rupiah lebih. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *