Direktur Jenderal Pajak Bimo menjelaskan perihal penyelarasan data wajib pajak, berupa NIK dan NPWP, dengan Digital ID. Penyelarasan ini ditandai dengan penyerahan data penduduk dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ke Direktorat Jenderal Pajak. Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui handphone yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Kehadiran Digital ID ini diklaim akan memperkuat dan memperkaya informasi setiap individu sehingga dapat mengoptimalisasi penerimaan pajak. BI juga akan meluncurkan Payment ID, yang merupakan sistem canggih untuk melacak transaksi keuangan warga negara Indonesia. Sistem ini nantinya mampu melacak semua transaksi keuangan WNI, mulai dari transaksi e-Commerce, e-Wallet hingga pembayaran pajak. ( tbu )




