Aturan ketat ihwal pengambilalihan paksa tanah dengan sertifikat HGB dan HGU yang tak dimanfaatkan selama dua tahun kini tengah digodog oleh pemerintah. Kementerian Perumahan dan kawasan pemukiman menyebut bahwa lahan ini bisa saja dimanfaatkan untuk program 3 juta rumah. Apalagi salah satu permasalahan perumahan adalah tanah ataupun harga lahan yang mahal. Hal itu diklaim sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri PKP Maruarar Sirait dalam realisasi program ini bisa menggunakan tanah negara. Dalam perkembangannya sudah ada pengembang yang melakukan penawaran dengan Badan Bank Tanah untuk mengelola lahan negara. Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisaksi Trubus Rahadiansyah menyebut negara tidak bisa mengambilalih tanah yang tak dimanfaatkan. Sebab, secara hukum tanah tersebut memiliki legalitas dan pemilik yang jelas. ( tbu )



