Sidang Tuduhan Ijazah Palsu

Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Paiman Raharjo tidak dihadiri Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan ahli telematika Roy Suryo. Paiman, mantan Wamendes PDTT, menggugat Roy Suryo dan teman-temannya lantaran dituduh mencetak ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana selaku Tergugat satu, Roy Suryo selaku Tergugat dua, dokter Tifa sebagai Tergugat tiga, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat empat, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat lima, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat enam, dan Hermanto sebagai Tergugat tujuh. Kemudian, Turut Tergugat satu adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat dua adalah Jokowi, dan Turut Tergugat tiga adalah Rektor UGM. Panitera telah mengirim panggilan sidang kepada 10 pihak tersebut melalui Pos.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *