Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan, kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, terjadi tanpa keterlibatan orang lain. kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dengan melibatkan beberapa ahli, sehingga belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban.




