BNI menuturkan cara mengaktifkan kembali rekening perbankan tidak aktif atau dormant oleh PPATK. BNI menjelaskan rekening nasabah yang terkena penghentian sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI. Sejalan dengan hal tersebut, BNI juga memastikan dana dan data nasabah tetap tersimpan dengan aman. Nasabah tidak perlu khawatir lantaran kebijakan ini tidak mempengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman. Setelah blokir dibuka nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant itu dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa KTP dan melakukan setoran awal minimal sebesar 100 ribu rupiah.




