Kemenprin susun aturan Reformasi TKDN

Kementerian Perindustrian sedang menyusun aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN. Reformasi TKDN dilakukan beberapa waktu usai negosiasi dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tercapai. Namun Kemenperin memastikan TKDN tidak akan dihapus, serta hasil reformasinya berlaku menyeluruh atau bukan hanya untuk Amerika Serikat. Sebagai informasi, Amerika Serikat sebelumnya meminta Indonesia menghapus hambatan non-tarif ekspor menyusul kesepakatan dagang yang memangkas tarif impor menjadi 19%. Dalam kesepakatan ini, Amerika Serikat meminta ketentuan TKDN dihapus untuk perusahaan dan barang asal Amerika Serikat. Meskipun, pemerintah juga telah memastikan tidak semua produk Amerika Serikat dibebaskan dari ketentuan TKDN. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *