DJKI Kemenkum tegaskan ketentuan royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum menegaskan setiap pelaku usaha baik itu bisnis non-musik yang memutar musik di ruang publik termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran dan hotel wajib membayar royalti ke pencipta dan pemilik hak terkait. Ketentuan ini berlaku meski pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya. DJKI menjelaskan langganan pribadi layanan streaming tak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik. Sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah. Pembayaran royalti itu dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *