Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Albertina Ho menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan jaksa dan pengacara Zarof. Majelis tingkat banding lalu tetap menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi. Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sementara itu, barang bukti berupa uang 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara. (k-tbu)




