Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sejumlah barang impor asal Amerika Serikat akan bebas ketentuan tingkat komponen dalam negeri TKDN. Aturan yang dikategorikan sebagai hambatan non-tarif itu tertuang dalam kesepakatan dagang terkait besaran tarif impor antar kedua negara. Beberapa produk yang bebas ketentuan TKDN adalah telekomunikasi, informasi dan komunikasi hingga alat kesehatan. Sementara, produk impor lainnya tetap harus memenuhi aturan TKDN. Ketentuan penghapusan TKDN atas impor sejumlah produk Amerika Serikat muncul dalam Agreement on Reciprocal Trade yang dirilis Gedung Putih 22 Juli lalu. Ini adalah pernyataan bersama Amerika dan Indonesia usai penurunan tarif resiprokal 32 % ke 19 %. ( tbu )




