Kementerian ESDM tegaskan kebijakan larangan ekspor mineral mentah,

Kementerian ESDM menegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor mineral mentah, termasuk nikel dan lainnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara No.3 tahun 2020. Jika melihat aturan itu, Indonesia tidak akan melakukan kegiatan ekspor mineral mentah sebagaimana permintaan Amerika Serikat mengenai penghapusan pembatasan ekspor sejumlah komoditas industri, termasuk mineral kritis. Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati sebuah kerangka kerja. Khususnya untuk memulai negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara kedua negara. Berdasarkan pernyataan bersama, salah satu poin yang disepakati adalah tentang permintaan Amerika serikat agar Indonesia menghapus pembatasan ekspor sejumlah komoditas industri, termasuk mineral kritis. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *