OJK terbitkan izin usaha PT Gadai Sakti Banten,

Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan izin usaha kepada perusahaan pegadaian, PT Gadai Sakti Banten, yang memiliki ruang lingkup usaha dikawasan Banten. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK tertanggal 23 Juli 2025, pemberian izin usaha kepada PT Gadai Sakti, diterbitkan pertanggal 18 Juli 2025. OJK menyampaikan, sesuai ketentuan tentang usaha Pegadaian, PT Gadai Sakti Banten wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabangnya. Seperti nama dan logo perusahaan. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *