Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali menegaskan bahwa Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan kegiatan penerbangan lantaran belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai regulasi. Meski telah mengantongi Nomor Induk Berusaha NIB dan Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, sertifikat tersebut masih berstatus belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission OSS dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara. Artinya, sertifikat itu belum sah secara hukum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar operasional penerbangan. Salah satu syarat utama yang belum dipenuhi adalah penyampaian dokumen Rencana Usaha lima tahunan. Dokumen ini wajib memuat rencana kepemilikan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta layanan yang akan diselenggarakan. Tanpa dokumen ini, proses verifikasi tidak bisa dilanjutkan dan izin operasional tidak dapat diterbitkan. ( tbu )




