Dewan Perwakilan Rakyat menyebutkan, pemerintah berencana memungut pajak dari amplop kondangan masyarakat. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Anggota Komisi 6 DPR, Mufti Anam, dalam Rapat Dengar Pendapat, Rabu 23 Juli 2025. Mufti Anam mengungkapkan, rencana pengenaan pajak amplop kondangan ini muncul, sebagai imbas dividen BUMN yang tak lagi masuk ke kas Negara, melainkan dikelola penuh oleh Danantara. Selain itu, Mufti Anam juga mencontohkan aturan baru pemerintah yang memungut PPh 0,5 persen untuk para pedagang toko online. Begitu juga dengan para pekerja digital yang juga dikenai pajak, sebagai imbas dari penerimaan negara yang hilang karena dividen yang dialihkan ke Danantara. ( ben )




