Anggota Komisi enam DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menanggapi usulan agar seluruh kantor BUMN dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara IKN. Menurut Sekjen Partai Demokrat itu, langkah tersebut dimungkinkan, namun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Ia menyebut bukan hanya kantor BUMN yang bisa mulai dipindahkan tetapi juga kementerian-kementerian tertentu yang dianggap sudah siap untuk beraktivitas di ibu kota baru. Herman menegaskan langkah pemindahan itu juga sudah memiliki landasan hukum yang jelas lantaran telah diatur dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara, serta diperkuat oleh Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta yang mengubah status ibu kota lama. Untuk itu, ia menilai jika pemerintah ingin konsisten terhadap amanat undang-undang, maka pemindahan kantor-kantor strategis ke IKN memang perlu dilakukan secara bertahap. ( tbu )



