PT Mitra Bali Sukses operator gerai Mie Gacoan di Bali tersandung kasus pelanggaran hak cipta. Atas kasus itu, Direktur Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta pemutaran musik dan lagu tanpa membayar royalti. Kasus hak cipta ini menuai ragam tanggapan, pasalnya kondisi ekonomi, anjloknya daya beli, besaran tagihan royalti hingga edukasi disebut menjadi faktor yang memicu adanya pelanggaran hak cipta. Menanggapi hal itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Rhenald Kasali, menilai Lembaga Kolektif Manajemen Nasional LMKN mempunyai kewenangan hukum memungut hak cipta di area publik. Namun, ia menilai ada beberapa catatan implementasinya seperti kondisi UMKM yang tengah menghadapi tantangan mempertahankan eksistensi imbas keadaan ekonomi. Sehingga waktunya tidak tepat untuk menuntut mereka membayar royalti. Seharusnya masalah ini cukup diselesaikan di luar pengadilan. ( tbu )




