Pemerintahan Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan otoritas Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat atau ICE mendeportasi migran ke negara ketiga hanya dengan pemberitahuan enam jam. Sebelumnya, ICE memberikan waktu setidaknya 24 jam bagi migran sebelum mereka dikirim ke negara selain negara asal mereka. Dalam memo tertanggal 9 Juli dari Penjabat Direktur ICE Todd Lyons disebutkan, dalam “keadaan mendesak”, deportasi bisa dilakukan dalam waktu enam jam asalkan migran telah diberi kesempatan berkonsultasi dengan pengacara. Memo ini menunjukkan bagaimana pemerintahan Trump bersiap memperluas jangkauan deportasi ke berbagai negara, bahkan yang tidak memiliki hubungan erat dengan migran. Langkah ini memungkinkan setelah MA Amerika mencabut larangan pengadilan yang sebelumnya membatasi deportasi ke negara ketiga lantaran risiko pelanggaran HAM. ( tbu )



