Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyatakan pemerintah dapat mengambil alih tanah bersertifikat masyarakat yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun. Hal ini merujuk pada sertifikat hak guna bangunan atau HGB dan sertifikat hak guna usaha atau HGU. Menurutnya, meski telah bersertifikat, pemilik aset harus tetap menggunakan tanahnya untuk aktivitas ekonomi atau melakukan pembangunan fisik. Lahan yang tetap kosong selama 2 tahun berturut akan dinyatakan tanah terlantar, sehingga status kepemilikannya bisa diambil pemerintah. Sejumlah tahapan akan dilakukan pemerintah untuk menetapkan lahan tidur sebagai tanah terlantar mulai dari mengirim surat awal, surat peringatan pertama hingga ketiga, dan terakhir menetapkan lahan itu menjadi lahan terlantar. ( tbu )



