Menkeu tunjuk Shopee, Tokopedia, dan marketplace lain pemungut PPh Pasal 22

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menunjuk Shopee, Tokopedia, dan platform marketplace lainnya sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang online. Besaran tarif pajaknya sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang online, diluar PPN dan PPnBM. Peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. PMK 37/2025 itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani 11 JuniĀ  dan resmi berlaku saat diundangkan 14 Juni 2025. Namun DJP Kementerian Keuangan mengungkapkan pelaksanaannya akan dilakukan bertahap menyusul kesiapan sistem pihak-pihak terkait yaitu sekitar satu sampai dua bulan kedepan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *