Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengumumkan penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional HKN, sama seperti tanggal ulang tahun Presiden Prabowo Subianto. Fadli Zon mengatakan, penetapan ini merupakan langkah strategis memperkuat kesadaran kolektif bangsa Indonesia tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan. Dengan ditetapkannya HKN, pemerintah berkomitmen meningkatkan pemahaman publik tentang nilai-nilai kebudayaan nasional. Pertimbangan penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan antara lain adalah secara historis pada 17 Oktober Presiden Soekarno resmi menetapkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian dari lambang Garuda Pancasila. ( tbu )




