Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia, atau PHRI Provinsi Jakarta, menyambut baik insentif yang telah diberikan pemerintah provinsi Jakarta. Insentif tersebut berupa pengurangan pajak bagi sektor hotel selama dua bulan pertama sebesar 50 persen, yang disertai pengurangan pajak sebesar 20 persen untuk 2 bulan berikutnya. Ketua PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono menyebutkan, insentif tersebut cukup memberikan angin segar di tengah himpitan efisiensi dari pemerintah pusat. Menurut PHRI Jakarta, kebijakan itu menjadi bukti perhatian pemerintah Provinsi Jakarta, setelah mendengarkan masukan dari pengusaha hotel dan restoran, berkaitan dengan semakin lesunya bisnis perhotelan belakangan ini. ( ben )



