Pemerintah kini mewajibkan pengusaha yang menjalankan usaha di pulau-pulau kecil mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini, diklaim memberikan jaminan keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Saat ini, kewenangan KKP berada di posisi awal sehingga dapat memberikan kepastian keberlanjutan pengelolaan pulau-pulau kecil kedepan. Di beleid sebelumnya, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari Kementerian ATR/BPN. Kemudian, izin dari Kementerian Lingkungan Hidup serta harus mengantongi persetujuan bangunan gedung. Setelah itu baru ke KKP. Sekarang, mengantongi izin dari KKP bersifat wajib untuk semua sektor usaha di pulau-pulau kecil, termasuk tambang. ( tbu )




