KPK mendalami investasi aset kripto yang dilakukan pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, tersangka kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022. Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Addjiputro, sebagai saksi pekan lalu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengatakan tidak menutup kemungkinan KPK menyita aset tersebut jika berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, PT Pintu Kemana Saja buka suara soal pemeriksaan Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Addjiputro sebagai saksi terkait kasus korupsi itu. PT Pintu Kemana Saja menegaskan tidak terlibat dalam perkara korupsi yang menjerat PT ASDP tersebut. Mereka juga menegaskan komitmen mendukung penuh langkah-langkah KPK mengusut tuntas kasus tersebut. ( tbu )




