Bursa Efek Indonesia kembali menerapkan mekanisme suspen terhadap saham emiten baja, PT Krakatau Steel Persero, mulai sesi pertama perdagangan Senin, 7 Juli 2025. Langkah suspen untuk kedua kalinya dalam sepekan terakhir diambil, setelah harga saham emiten baja pelat merah tersebut melonjak signifikan dalam waktu singkat, setelah sebelumnya saham Krakatau Steel juga sempat dihentikan sementara pada tanggal 1 Juli 2025. Akibat dua kali suspen dalam waktu berdekatan, saham perseroan berpotensi masuk dalam papan pemantauan khusus dan disuspensi lebih lama. Divisi Pengawasan Transaksi BEI menjelaskan, suspensi dilakukan sebagai langkah cooling down setelah terjadi lonjakan harga secara kumulatif yang tidak wajar. ( ben )



